LANGSA– Tim Polres Langsa menangkap pria berinisial BH (40) pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Langsa. Warga Desa Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh itu ditangkap karena kepemilikan sabu-sabu.
Seorang temannya, berinisial N (32) warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa turut ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2019) menyebutkan penangkapan terhadap keduanya atas laporan masyarakat.
Awalnya, masyarakat melaporkan di rumah pegawai negeri tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Sehingga polisi menyelidiki informasi itu.
“Begitu didatangi rumahnya, ternyata mereka ini berdua. Ditemukan 2,50 gram sabu-sabu, timbangan digital warna hitam, alat hisap sabu, mancis, gunting dan handphone plus satu sepeda motor di lokasi,” kata Kasat Narkoba.
Dia menyebutkan, pegawai itu diduga bukan sebatas mengonsumsi sabu-sabu, namun juga sebagai pengedar sabu-sabu. “Mereka mengaku sabu-sabu itu diambil dari temannya berinisial M, dibeli seharga Rp 1,4 juta. Lalu dijual lagi dan mengambil untung dari selisih harga penjualan. Si M ini sedang kita buru dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,’ pungkasnya.
|KCM
ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Rizalihadi mengatakan dalam…
LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah status pekerjaan untuk merubah data dsil…
Lhokseumawe — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Lhokseumawe…
ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver politik. Di tengah logistik pengungsi yang…
LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…
This website uses cookies.