ACEH TIMUR – Tim Polres Aceh Timur memusnahkan 2.000 pohon ganja di Desa Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Senin (7/10/2019).
Temuan ladang ganja itu hasil penangkapan tersangka sebelumnya yaitu RM (35) asal Desa Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, 6 Oktober 2019 siang.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Edo Widiantoro, dalam konferensi pers Selasa (8/10/2019) menyebutkan awalnya polisi menangkap RM dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi 24 gram sabu-sabu dan enam karung ganja kering
“Kita dapat informasi RM ini dikebun cabai miliknya. Lalu ditangkap dan digeledah. Ditemukan ganja dan sabu-sabu. Setelah itu diintrogasi barulah dia ungkap ada ladang ganja di dekat gubuk itu,” sebutnya.
Ganja itu dengan ketinggian bervariasi antara 2,5 meter sampai 3 meter. Setelah itu, polisi mencabut pohon ganja itu untuk dibakar. Sebagian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dijadikan barang bukti.
“Kami apresiasi keberanian masyarakat memberi informasi pada petugas,” pungkasnya.I RI
Lhokseumawe — Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial danIlmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh…
M Atar ST MSIKetua umum Badko HMI Aceh Periode 2021- 2023 Di tengah dinamika kebijakan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun…
ACEH UTARA- Disperindagkop UKM Aceh Utara menegaskan komitmen untuk menindak tegas pangkalan gas elpiji 3…
ACEH UTARA- Puluhan unit rumah toko (ruko) di pusat pembelanjaan Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh…
This website uses cookies.