LANGSA|Tim Opsnas Unit Reskrim Polsek Langsa, Polres Langsa, Minggu (29/9), sekitar pukul 00.00 WIB, berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu, FA, (25), perawat RSUD Langsa, warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat.
“Selain mengamankan tersangka di dalam rumahnya, petugas juga berhasil menyita barang bukti satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik tembus pandang seberat 76,21 gram dan satu unit handpon,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di gampong tersebut sering terjadi transksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian, informasi tersebut didalami olej Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa dan melakukan pemantauan di lokasi. Setelah itu selanjutnya melakukan pengerebekan terhadap rumah pelaku dan tersangka berhasil ditangkap serta ditemukan barang bukti yang dimaksud.
Lanjut Kapolsek, setelah dilakukan introgasi kepada pelaku, ia mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisal I, dimana msabu akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga sebesar R 35.000.000.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Langsa guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.|RI
Hogyan kezeld okosan a pénzügyeidet a szerencsejáték világában playid casino Bevezetés a szerencsejáték pénzügyi kezelésébe…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun…
ACEH UTARA- Disperindagkop UKM Aceh Utara menegaskan komitmen untuk menindak tegas pangkalan gas elpiji 3…
ACEH UTARA- Puluhan unit rumah toko (ruko) di pusat pembelanjaan Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh…
Pekanbaru– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Pemerintah Provinsi Riau dan sejumlah…
This website uses cookies.