Categories: News

Remaja Pemilik Pabrik Ekstasi Terancam Hukuman Mati

ACEH UTARA | M (19) remaja pemilik pabrik ekstasi di Desa Alu Garut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara terancam hukuman mati. Atas kepemilikan pabrik dan 2.000 butir ekstasi itu, remaja asal Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe dijerat dengan pasal berlapis.

Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol, Muhammad Anwar dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/7/2019) menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal 12 ayat 2 Jo pasal 113 ayat 2, jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba.

“Dari semua pasal itu, ancamannya mulai dari pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” sebut Kombes Pol Muhammad Anwar.

Dia menyebutkan, polisi juga memburu tiga teman pelaku berinisial B, J, dan D. Ketiganya, menurut pengakuan tersangka teman untuk memproduksi ribuan ekstasi yang kini disita petugas. Dalam sepekan, produk mereka maksimal 3.000 butir.

“Rata-rata bisa diproduksi 2.000 butir per minggu,” sebutnya.

Dia menyebutkan, ketiga pelaku yang masih buron telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh. “Kita kejar sampai ketemu. Saya imbau masyarakat terus mendukung polisi memberantas narkoba,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan polisi menangkap M dengan barang bukti 2.000 butir ekstasi. Barang haram itu hasil produksi di pabrik ekstasi tradisional di pedalaman Kabupaten Aceh Utara. |KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si  secara resmi membuka Pelatihan Petugas…

9 hours ago

9 SPPG Lhokseumawe Tutup Sementara, Sekda ; Kami Surati BGN

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyesalkan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota…

9 hours ago

56 Huntara Rusak Karena Angin Kencang Belum Diperbaiki di Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 56 hunian sementara (Huntara) penyintas banjir yang rusak karena angin kencang pada 2…

9 hours ago

Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025…

9 hours ago

Gunung Salak, Negeri di Atas Awan Menjadi Magnet Wisata Aceh Utara

BELASAN mobil berjejer rapi di depan kafe yang berdiri di puncak perbukitan Gunung Salak, Kecamatan…

10 hours ago

Viral, Penyintas Banjir Bertahan dalam Hujan di Aceh Utara

LHOKSUKON – Video seorang ibu dengan lima anaknya di Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten…

20 hours ago

This website uses cookies.