Categories: News

Aceh Utara Larang Wanita Keluar Malam Hari, Jika….

ACEH UTARA | Sebanyak 28 organisasi masyarakat menandatangani seruan bersama agar wanita tidak keluar malam hari tanpa didampingi suami atau mahram. Selain itu, anak usia dibawah 17 tahun dilarang keluar malam hari dan pada saat jam belajar tanpa didampingi orang tua atau wali.

Seruan itu dibacakan dan ditandatangani di Masjid Agung Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (10/7/2019) turut dihadiri Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib. “Ini baru sebatas seruan. Jadi kita imbau agar wanita tidak keluar malam hari jika tak didampingi mahramnya atau orang tuanya,” sebut Bupati.

Dia menyebutkan, untuk anak usia sekolah harus fokus belajar. Jika malam hari bisa belajar di balai pengajian atau pesantren. “Organisasi pemuda, ulama dan masyarakat ini sepakat agar wanita keluar malam itu harus didampingi mahramnya. Ini belum ada larangan tertulis loh dalam aturan resmi,” kata pria yang akrab disapa Cek Mad ini.

Dia menyebutkan, dua poin seruan itu akan dibahas oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara bersama sejumlah organisasi yang ikut menandatangani seruan tersebut.

“Tidak serta merta seruan itu berlaku. Nanti dibahas dulu, dikaji dulu secara mendalam. Dianalisa dan lain sebagainya. Barulah jika memenuhi syarat dituangkan dalam peraturan bupati,” katanya. |KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Mastering casino strategies An advanced guide to winning techniques

Mastering casino strategies An advanced guide to winning techniques Understanding the Basics of Casino Games…

4 hours ago

Hogyan kezeld okosan a pénzügyeidet a szerencsejáték világában playid casino

Hogyan kezeld okosan a pénzügyeidet a szerencsejáték világában playid casino Bevezetés a szerencsejáték pénzügyi kezelésébe…

8 hours ago

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan…

12 hours ago

Sekda Lhokseumawe; Layanan Kesehatan Sementara Tidak Melihat Desil, Semua Dilayani…

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun…

12 hours ago

Disperindagkop UKM Aceh Utara Ultimatum Pangkalan Elpiji Nakal, Siap Cabut Izin Usaha

ACEH UTARA- Disperindagkop UKM Aceh Utara menegaskan komitmen untuk menindak tegas pangkalan gas elpiji 3…

13 hours ago

Puluhan Ruko di Keude Geudong Aceh Utara Terbengkalai…

ACEH UTARA- Puluhan unit rumah toko (ruko) di pusat pembelanjaan Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh…

13 hours ago

This website uses cookies.