Categories: Editorial

Pansus Gagal Fokus

DPRK Aceh Utara membentuk panitia khusus. Untuk mengurai benang kusut soal minyak dan gas (Migas). Dalihnya, berharap sebagai daerah penghasil ada perlakuan khusus untuk kabupaten itu.

Di akhir masa jabatan wakil rakyat itu berupaya menemukan data-data bagi hasil migas. Seakan data itu sulit ditemukan. Padahal, soal bagi hasil migas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Aceh dapat 30 persen, pusat 70 persen.

Aceh juga endapatkan bonus tanda tangan yang diterima oleh pemerintah dari penandatanganan kontrak bagi hasil, sebesar 50 persen. Aceh juga akan mendapatkan bonus produksi sebesar 50 persen.  Plus, lembaga pengelola yang disebut Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Lalu, Pemerintah Aceh bersama DPRA mengesahkan qanun (peraturan daerah) No 10/2016 tentang pengalokasian tambahan dana bagi hasil migas dan penggunaan dana otsus. Qanun ini sedang direvisi di DPRA. Dari sini bisa dilihat bagaima pola bagi hasil migas yang diterima Provinsi Aceh seterusnya didistribusikan ke kabupaten/kota.

Sekilas tak ada yang aneh pembentukan pansus itu. Lalu lihatlah fokus kinerja mereka, memanggil sejumlah lembaga seperti Pertamina Hulu Energi (PHE) dan meninjau kawasan sekitar perusahaan plat merah itu. Berikutnya bertemu dengan BPMA dan Dinas Pertambangan Aceh.

Pertanyaannya, kalau hanya itu kerja Pansus, bukankah cukup setingkat rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga.  Marwah pansus sebagai salah satu “senjata” dewan dalam pengawasan menjadi rendah dan tak bermutu jika melihat kerja-kerja Pansus Migas Aceh Utara itu.

Lalu lihat pula dana buat Pansus itu dengan beban kerja yang sangat minimalis. Mereka mendapat kucuran dana sebesar Rp 250 juta. Silakan rakyat menilai, beban kerja sederhana dengan kucuran dana sebesar itu apakah layak atau tidak?

Belum cukup sampai di situ, tampaknya pansus ini gagal fokus. Mereka sibuk mengurus soal Migas namun tidak menyentuh PD Pase Energi, plat merah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Idealnya, Pansus bekerja utamanya mengawasi lembaga yang mendapat kucuran dana publik dari Aceh Utara. Bukankah PD Pase Energi menerima penyertaan modal sebesar Rp 2 miliar lebih? Ini yang harus dilihat dewan, itu pun tak mesti setingkat Pansus. Cukup dengan RDP.

Tampaknya dewan kita bukan hanya gagal fokus diakhir masa jabatan. Tapi masih meneruskan tradisi pemborosan uang rakyat. Maka, mari berharap dewan baru hasil Pemilu lalu, bekerja lebih baik dibanding dewan  saat ini. Agar  marwah lembaga dewan dijaga pada posisinya, pada kadarnya. Bukan sebatas berburu uang negara dengan dalih pengawasan.  |RED

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Setahun Menanti Pulang di Utara…

Reza Angkasah terlihat kesal bukan kepalang siang itu, Jumat (11/9/2026). Direktur CV Raya Enginering Aceh…

8 hours ago

DPRK Aceh Timur Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025, Bupati Al-Farlaky Banjir Apresiasi

ACEH TIMUR – DPRK Aceh Timur menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan…

8 hours ago

Bupati Ayahwa Saksikan Festival Layang Tunang, Syamtalira Aron Terbang Tinggi

ACEH UTARA — Semangat melestarikan permainan tradisional kembali terasa di tengah kemeriahan Milad Samudera Pasai…

9 hours ago

Aceh Timur Juara, Ny. Lismawani Sabet Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I se-Aceh

BANDA ACEH – Nama Kabupaten Aceh Timur kembali harum di tingkat Provinsi Aceh. Ketua TP…

15 hours ago

Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan Keagamaan, PIM Resmikan Balai Pengajian Raudhatul Madinah

ACEH UTARA | PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) memperkuat dukungannya terhadap sarana fasilitas pendidikan keagamaan…

15 hours ago

Deteksi Dini Sindrom Metabolik, 70 Warga Reuleut Timu Ikuti Pembinaan Kesehatan Lansia

ACEH UTARA – Sebanyak 70 masyarakat Desa Reuleut Timu mengikuti kegiatan Pembinaan Desa Lingkungan dalam…

2 days ago

This website uses cookies.