DPRK Aceh Utara membentuk panitia khusus. Untuk mengurai benang kusut soal minyak dan gas (Migas). Dalihnya, berharap sebagai daerah penghasil ada perlakuan khusus untuk kabupaten itu.
Di akhir masa jabatan wakil rakyat itu berupaya menemukan data-data bagi hasil migas. Seakan data itu sulit ditemukan. Padahal, soal bagi hasil migas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Aceh dapat 30 persen, pusat 70 persen.
Aceh juga endapatkan bonus tanda tangan yang diterima oleh pemerintah dari penandatanganan kontrak bagi hasil, sebesar 50 persen. Aceh juga akan mendapatkan bonus produksi sebesar 50 persen. Plus, lembaga pengelola yang disebut Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Lalu, Pemerintah Aceh bersama DPRA mengesahkan qanun (peraturan daerah) No 10/2016 tentang pengalokasian tambahan dana bagi hasil migas dan penggunaan dana otsus. Qanun ini sedang direvisi di DPRA. Dari sini bisa dilihat bagaima pola bagi hasil migas yang diterima Provinsi Aceh seterusnya didistribusikan ke kabupaten/kota.
Sekilas tak ada yang aneh pembentukan pansus itu. Lalu lihatlah fokus kinerja mereka, memanggil sejumlah lembaga seperti Pertamina Hulu Energi (PHE) dan meninjau kawasan sekitar perusahaan plat merah itu. Berikutnya bertemu dengan BPMA dan Dinas Pertambangan Aceh.
Pertanyaannya, kalau hanya itu kerja Pansus, bukankah cukup setingkat rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga. Marwah pansus sebagai salah satu “senjata” dewan dalam pengawasan menjadi rendah dan tak bermutu jika melihat kerja-kerja Pansus Migas Aceh Utara itu.
Lalu lihat pula dana buat Pansus itu dengan beban kerja yang sangat minimalis. Mereka mendapat kucuran dana sebesar Rp 250 juta. Silakan rakyat menilai, beban kerja sederhana dengan kucuran dana sebesar itu apakah layak atau tidak?
Belum cukup sampai di situ, tampaknya pansus ini gagal fokus. Mereka sibuk mengurus soal Migas namun tidak menyentuh PD Pase Energi, plat merah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Idealnya, Pansus bekerja utamanya mengawasi lembaga yang mendapat kucuran dana publik dari Aceh Utara. Bukankah PD Pase Energi menerima penyertaan modal sebesar Rp 2 miliar lebih? Ini yang harus dilihat dewan, itu pun tak mesti setingkat Pansus. Cukup dengan RDP.
Tampaknya dewan kita bukan hanya gagal fokus diakhir masa jabatan. Tapi masih meneruskan tradisi pemborosan uang rakyat. Maka, mari berharap dewan baru hasil Pemilu lalu, bekerja lebih baik dibanding dewan saat ini. Agar marwah lembaga dewan dijaga pada posisinya, pada kadarnya. Bukan sebatas berburu uang negara dengan dalih pengawasan. |RED
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.