LHOKSUKON | Sakit hati lantaran batal nikah, Zul (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara lantas menyebar foto dan video syur milik kekasihnya melalui media sosial di akun Facebook.
Akibat perbuatannya, kini Zul harus mendekam di balik jeruji besi.
“Proses hukum terhadap tersangka telah masuk tahap 2, berkas perkaranya sudah lengkap, hari ini tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke jaksa.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.
Ia menjelaskan, tersangka Zul ditangkap pihaknya pada 10 April lalu, setelah pacarnya, M (22) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara melaporkan pelaku ke Polisi pada 24 Januari 2019.
“Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui Facebook dan selanjutnya berpacaran, hingga dalam hubungan yang berjalan terjadi kirim mengirim foto dan video tanpa busana diantara keduanya.” tutur Iptu Rezki.
Saat hubungan yang terjalin mulai berjalan tidak baik, tersangka yang menyimpan foto dan video korban lantas menyebarkan koleksinya ke beberapa teman korban melalui massenger.
“Pelaku bermaksud mempermalukan korban pada teman-temanya.” pungkas Iptu Rezki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. |NV
JAKARTA | Pupuk Kujang, anak usaha Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk terus berperan dalam pengentasan…
LHOKSUKON –Sebanyak 15 rumah hancur diterjang angin kencang Jumat (5/6/2026) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…
LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…
Padang – Pertamina Patra Niaga melaksanakan kegiatan Management Walkthrough (MWT) pada 1 s.d 3 Juni…
LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
PEUREULAK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Lismawani Iskandar Al-Farlaky, melakukan kunjungan kerja…
This website uses cookies.