LHOKSUKON | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga tersangka pengedar sabu dalam kurun waktu tiga hari terakhir, 13-15 Mei 2019. Bersama para tersangka ini, polisi turut mengamankan 19 paket sabu seberat 17,81 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial MH (36), MZ (36) dan AB (49).
“Dalam kasus ini, awalnya kita menangkap MH di Gampong Pante Beureughang, Kecamatan Tanah Luas dengan barang bukti 2 paket sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap MZ di Gampong Teungoh Beureughang Kecamatan yang sama bersama barang bukti 11 paket sabu.” ujar AKP Ildani. Rabu siang (15/5/2019).
Kemudian lagi, AKP Ildani menambahkan pihaknya meringkus AB (49) di Gampong Trieng Puntong Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara bersama barang bukti 6 paket sabu seberat 15,89 gram.
“Ketiga tersangka ini berada dalam satu jaringan, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut para tersangka telah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara.” pungkas AKP Ildani. |RI
ACEH TIMUR — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunjukkan kepedulian terhadap warganya dengan menjemput langsung salah…
Lhokseumawe-Vokal Grup Ghajaz Voice asal Kota Lhokseumawe meraih juara 1 Lomba Nasyid Acapella di event…
Matahari terasa begitu panas, Minggu (3/5/2026) di Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara,…
LHOKSUKON- Para petani di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, patungan menyewa lima…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajak masyarakat untuk tetap bersatu serta tidak mudah…
LHOKSEUMAWE- Angka perceraian di Kota Lhokseumawe menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Di tahun…
This website uses cookies.