ACEH UTARA |Penyidik Polres Lhokseumawe baru memeriksa lima saksi dalam kasus pembunuhan istri dan dua anak tiri di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, 7 Mei 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, lewat keterangan tertulisnya dikirim dari bagian Humas Polres Lhokseumawe, Senin (13/5/2019) menyebutkan, saksi berasal dari keluarga korban, dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
“Dari keterangan saksi diketahui bahwa pelaku AG pernah meminta harta dari suami pertama pertama korban segera dibagikan. Selain itu, saksi lain menyatakan pelaku pernah mengancam akan membunuh korban dan anaknya,” sebut Kasat.
Dia menjelaskan, saksi bahkan bercerita sering melihat pelaku membawa pisau di celananya. Namun tidak diketahui kegunaan pisau itu.
“Untuk anak yang selamat, kami bekerjasama dengan Pemerintah Aceh Utara untuk melakukan trauma healing. Ini prosesnya masih berlangsung. Anak itu sampai sekarang belum kita mintai keterangan,” pungkasnya
Sebelumnya diberitakan pelaku pembunuhan telah ditangkap pada hari yang sama AG, suami ketiga korban warga Sumatera Utara. Saat ini, AG ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut. |KCM
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.