BANDA ACEH | T Saiful Bahri, perantara suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipindahkan ke Lapas Lambaro, Banda Aceh. Pemindahan Saiful yang divonis 5 tahun penjara ini dilakukan Jaksa pada KPK.
“Yang bersangkutan dieksekusi Jaksa KPK dari Rutan KPK ke Lapas Banda Aceh pada Rabu 8 Mei,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Aceh, Meurah Budiman , Sabtu (11/5/2019).
Sementara tiga terpidana lain yaitu Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi dan Hendri Yuzal tidak dipindahkan.
Dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka), Saiful divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini jaksa merupakan perantara suap untuk Irwandi.
Sementara Irwandi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/4), menyebut Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Dana itu disebut untuk program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah, yaitu pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele. Atas usulan itu, Irwandi Yusuf meminta orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri, mengatur pemenang lelang program pembangunan itu.
“Untuk mewujudkan niat tersebut, terdakwa meminta kepada Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri untuk mengawal dana DOKA. Berdasarkan fakta hukum tersebut, peran Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi,” ucap hakim.
Selanjutnya, Ahmadi dan Yuzal bersepakat tentang adanya commitment fee atas program pembangunan itu. Ahmadi pun menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. |DTC
Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si secara resmi membuka Pelatihan Petugas…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyesalkan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota…
LHOKSUKON- Sebanyak 56 hunian sementara (Huntara) penyintas banjir yang rusak karena angin kencang pada 2…
Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025…
BELASAN mobil berjejer rapi di depan kafe yang berdiri di puncak perbukitan Gunung Salak, Kecamatan…
LHOKSUKON – Video seorang ibu dengan lima anaknya di Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten…
This website uses cookies.