Categories: News

Tidak Lulus CPNS, Ini Kesempatan Kedua Tahun 2019

JAKARTA | Pemerintah segera membuka proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai namanya, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang memiliki hak setara dengan PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Lowongan ini pun menjadi ‘kesempatan kedua’ buat pelamar yang gagal dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kepastian pembukaan seleksi PPPK diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

BACA JUGA : Kemenag Sampaikan Hasil Seleksi Kompetensi Bidang CPNS ke Panselnas

Pembukaan lowongan PPPK diperkirakan akan berlangsung pada awal tahun ini. Meski belum diketahui tanggal pastinya, ada baiknya mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang didapat dari menjadi seorang PPPK.

Seperti yang dijanjikan sebelumnya, usai penerimaan CPNS 2018, pemerintah segera memproses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi sejumlah syarat.

PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka panjang waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikFinance, penerimaan PPPK gelombang pertama akan dimulai pada Januari 2019. Sedangkan gelombang kedua dilakukan pada bulan April 2019.

Berikut syarat untuk dapat mengikuti seleksi PPPK:

Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, seleksi pengadaan PPPK terdiri atas dua tahap. Yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Jika dokumen pelamaran tidak memenuhi syarat administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Dan yang sudah lulus seleksi administrasi bisa ikut seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi teknis sendiri terdiri atas seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dan untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.

Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK akan mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Adapun pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi juga akan mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Tak sampai di situ, jika diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi pemerintah.

Nantinya, hasil seleksi kompetensi dan hasil wawancara akan disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK kepada Menteri dan Kepala BKN.

Sebagai informasi, pelamar yang sudah dinyatakan lulus akan diangkat dulu sebagai calon PPPK. Nantinya PPPK juga akan mendapatkan nomor induk yang diterbitkan oleh BKN.

erdasarkan Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diberikan gaji dan juga tunjangan. Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Selain itu, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Setiap PPPK juga berhak mendapatkan cuti. Jenis cuti yang didapat di antaranya cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

PPPK juga diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan dalam rangka pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah,

Namun PPPK memiliki keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi karena prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.

Adapun masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK. |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…

11 hours ago

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

2 days ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

4 days ago

Kebangkitan Wisata Aceh Tengah Masih Terkendala, Ini Harapan Pelaku Bisnis

Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…

5 days ago

2 Jembatan Amblas Penghubung Antar Kecamatan Aceh Utara Belum Diperbaiki

LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…

5 days ago

This website uses cookies.