LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggelah sejumlah ruangan di Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe, Kamis (6/4/2023).
Penggeladahan menyusul penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan, penggeledahan itu mulai dari ruang bagian hukum ekonomi, para asisten, bagian umum dan ruangan sekretaris daerah.
Sedangkan di kantor PT Pembangunan Lhokseumawe ruangan yang digeledah yaitu ruangan direktur utama, direktur umum, dan direktur pengembangan. Penyidik juga memeriksa sejumlah arsip perusahaan milik daerah itu.
“Kami juga menyita beberapa dokumen yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, dokumen itu mulai tahun 2016 hingga 2022 lalu,” kata Therry.
Dia menjelaskan, penyidikan kasus itu fokus pada pengelolaan keuangan. Data yang diperoleh penyidik, sepanjang tahun 2016 hingga 2022, PT rumah Sakit Arun mengelola dana sebesar Rp 942.000.000.000.
“Penyidikan ini terus berlangsung, hingga pada akhirnya penyidik mengumumkan tersangka kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah dimulai sejak Januari 2023 lalu. Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mencopot seluruh direksi rumah sakit itu dan mengambil alih pengelolaan rumah sakit. Belum ada tersangka dalam kasus ini.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

