Categories: News

Dayan Albar : Stop Pemecatan Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Utara

ACEH UTARA– Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr A Murthala, mengaku tidak mengetahui dan tidak dilaporkan soal pemecatan 13 tenaga profesional di Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, terhitung Desember 2022.

“Sejauh ini tidak ada (laporan dan pemberitahuan), mungkin via asisten koordinasi yang bersangkutan (Baitul Mal Aceh Utara),” sebut Murthala, menjawab pesan singkat, Selasa (3/12/2022).

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Dayan Albar, dihubungi terpisah menyebutkan, dirinya akan meminta Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Baitul Mal, Aceh Utara, Rakhmad Setiadi, untuk mengikuti mekanisme regulasi yang ada sesuai dengan Peraturan Daerah Aceh (Qanun) Nomor 3/2021 tentang Baitul Mal.

“Qanun ini butuh penjabarannya lebih detail dalam peraturan bupati. Nah, rancangan peraturan bupati ini sudah dibawa ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk koreksi dan sinkronisasi. Mungkin sebentar lagi selesai, ini yang harus diikuti Plt Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad,” sebut Dayan.

Dia menyatakan, akan menghubungi Rakhmad untuk menunda seluruh proses pemecatan tenaga profesional dan rekrutmen tenaga profesional baru.

“Intinya ikuti regulasi yang ada. Kalau regulasi belum siap, tunggu sampai siap. Agar tidak gaduh, nanti saya ingatkan lagi Baitul Mal itu,” tegas Dayan.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad Setiadi, memecat 13 tenaga profesional per Desember 2022 pada lembaga itu. Dia mengklaim telah sesuai aturan Qanun Aceh Nomor 3/2021 tentang Baitul Mal.

Namun, kebijakan itu menuai protes banyak kalangan di Aceh. Pasalnya, dalam qanun itu disebutkan penghentian dan rekrutmen tenaga profesional harus atas persetujuan dewan pengawas dan kepala Baitul Mal Aceh Utara.

“Dalam regulasi, pengangkatan tenaga profesional diusulkan oleh kepala sekretariat dan ditetapkan oleh bupati. Saya sudah lapor bupati soal ini,” terangnya.

Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat, menyebutkan dewan pengawas dan Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Yusradi Ismail. Kebijakan pemecatan dan rekrutmen diambil oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad Setiadi.

“Jangan sampai melanggar hukum. Hentikan pemecatan dan rekrutmen itu. Jika dilakukan, maka saya akan anggap ini melawan hukum,” pungkasnya.

|KOMPAS

 

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menghadiri kegiatan Khanduri Laot…

20 hours ago

Helikopter Water Bombing Padamkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di tumpukan kayu sisa banjir Desa Babah…

2 days ago

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil…

3 days ago

Kontraktor Pembangunan Huntap Korban Banjir Mengeluh Harga Semen Mahal di Aceh Utara

LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

3 days ago

Bukti TJSL Berdampak Nyata dan Berkelanjutan: Rekind Raih 2 Penghargaan Top CSR Award 2026

JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan di ajang Top CSR Awards 2026.…

3 days ago

Kebakaran Kayu Sisa Banjir Belum Dipadamkan, Warga Minta Diberi Alat Berat Agar Api Tidak Menyebar

LHOKSUKON– Memasuki hari ketiga, kebakaran kayu sisa banjir di Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten…

3 days ago

This website uses cookies.