Categories: Edukasi

Aspikom Desak Agar Dosen Non ASN Langsung Diangkat PPPK

ACEH UTARA – Asosiasiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Provinsi Aceh, mendesak agar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) langsung mengangkat dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus melewati mekanisme ujian tertulis menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, mayoritas dosen non ASN sudah melakukan infasing pangkat fungsional, memiliki pangkat fungsional, memiliki sertifikat kompetensi, dan sebagian malah sudah sertifikasi.

“Idelanya khusus untuk dosen non ASN tidak lagi ada ujian. Langsung ditetapkan saja berdasarkan kuota yang mampu ditampung pemerintah per tahun. Karena, dosen statusnya dibawah kementerian, bukan dibawah pemerintah daerah,” sebut Ketua Aspikom Aceh, Kamaruddin Hasan Kuya, kepada Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Dia menyebutkan, misalnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun ini diberi kuota 300.000 orang, maka tinggal membagi kuota ke seluruh kampus yang ada di Indonesia. Seterusnya dilanjutkan pada tahun depan.

“Sehingga persoalan kekurangan dosen, status dosen bisa menjadi jelas dan tidak harus melalui mekanisme ujian. Kita kan menjadi aneh, anak kita diluluskan oleh dosen non ASN sebagai sarjana, magister dan doktor. Tapi untuk administrasi statusnya, kita masih melakukan ujian,” sebut Kamaruddin.

Perlakuan yang sama bisa untuk dosen non ASN yang berada di Kementerian Agama RI.

“Saat ini, saya yakin seluruh kampus kekurangan dosen di Indonesia. Karena jumlah dosen yang diterima menjadi PNS dengan jumlah yang pensiun tidak sebanding. Karena itu, Kemenpan harus memberlakukan keriteria berbeda untuk kasus-kasus berbeda di setiap kementerian,” pungkas Kamaruddin Hasan.

Sebelumnya diberitakan Kemenpan RB melarang seluruh kementerian dan pemerintah daerah menggunakan tenaga honorer mulai tahun depan 2023. Solusinya, pemerintah hanya mempekerjakan pegawai dengan status ASN dan PPPK. Bagi kementerian dan pemerintah daerah yang membutuhkan tenaga tambahan bisa menggunakan tenaga alih daya. Saat ini, proses pendataan sedang berlangsung di Kemenpan RB.

|KOMPAS

 

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Kerjasama dengan ILUNI UI ,PMI Aceh Bangun Pipanisasi , Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana

Aceh Besar – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh bergerak cepat mengatasi krisis air bersih…

15 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo

Karo – Mitigasi bencana menjadi rangkaian upaya yang harus segera dilaksanakan pada saat terjadinya bencana…

22 hours ago

Inovasi Jadi Kekuatan Transformasi Bisnis Rekind Group

JAKARTA - Bagi PT Rekayasa Industri (Rekind) Group, inovasi bukan lagi sekadar pilihan. Di tengah…

22 hours ago

Realisasi Dana TKD Rendah di Aceh, Pemulihan Bencana Lambat

LHOKSUKON – Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi (PRR) dari Kementerian Dalam Negeri RI…

23 hours ago

8 Bulan Pascabanjir, Jalan Sawang Tak Kunjung Pulih, Tiga Desa di Aceh Utara Masih Terisolir

ACEH UTARA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah melakukan penanganan terhadap kerusakan akses jalan di…

1 day ago

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Terima Bantuan Alkes Dari RSO Soeharso Surakarta

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan alat kesehatan ortotik prostetik (OP) dari…

2 days ago

This website uses cookies.