Categories: Edukasi

Aspikom Desak Agar Dosen Non ASN Langsung Diangkat PPPK

ACEH UTARA – Asosiasiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Provinsi Aceh, mendesak agar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) langsung mengangkat dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus melewati mekanisme ujian tertulis menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, mayoritas dosen non ASN sudah melakukan infasing pangkat fungsional, memiliki pangkat fungsional, memiliki sertifikat kompetensi, dan sebagian malah sudah sertifikasi.

“Idelanya khusus untuk dosen non ASN tidak lagi ada ujian. Langsung ditetapkan saja berdasarkan kuota yang mampu ditampung pemerintah per tahun. Karena, dosen statusnya dibawah kementerian, bukan dibawah pemerintah daerah,” sebut Ketua Aspikom Aceh, Kamaruddin Hasan Kuya, kepada Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Dia menyebutkan, misalnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun ini diberi kuota 300.000 orang, maka tinggal membagi kuota ke seluruh kampus yang ada di Indonesia. Seterusnya dilanjutkan pada tahun depan.

“Sehingga persoalan kekurangan dosen, status dosen bisa menjadi jelas dan tidak harus melalui mekanisme ujian. Kita kan menjadi aneh, anak kita diluluskan oleh dosen non ASN sebagai sarjana, magister dan doktor. Tapi untuk administrasi statusnya, kita masih melakukan ujian,” sebut Kamaruddin.

Perlakuan yang sama bisa untuk dosen non ASN yang berada di Kementerian Agama RI.

“Saat ini, saya yakin seluruh kampus kekurangan dosen di Indonesia. Karena jumlah dosen yang diterima menjadi PNS dengan jumlah yang pensiun tidak sebanding. Karena itu, Kemenpan harus memberlakukan keriteria berbeda untuk kasus-kasus berbeda di setiap kementerian,” pungkas Kamaruddin Hasan.

Sebelumnya diberitakan Kemenpan RB melarang seluruh kementerian dan pemerintah daerah menggunakan tenaga honorer mulai tahun depan 2023. Solusinya, pemerintah hanya mempekerjakan pegawai dengan status ASN dan PPPK. Bagi kementerian dan pemerintah daerah yang membutuhkan tenaga tambahan bisa menggunakan tenaga alih daya. Saat ini, proses pendataan sedang berlangsung di Kemenpan RB.

|KOMPAS

 

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Rekind Tegaskan Komitmen K3, Proyek Salak Unit 7 Capai 2 Juta Jam Kerja Aman

JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar bagi PT…

1 day ago

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Dayah Keude Dua

Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…

2 days ago

Pakar UI Ajak Mahasiswa Kenali Consent dan Lawan Kekerasan Digital

Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang digital menjadi fokus Kuliah Umum Program…

3 days ago

Baru 1 Tahun 5 Bulan, Mualem Copot Mantan Jubir Pemenangan dari Direksi PT PEMA

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, selaku pemegang saham utama…

3 days ago

Lagi, Bupati Al-Farlaky Toreh Penghargaan ILMA 2026, Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana

Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., terpilih sebagai salah satu penerima…

4 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Keandalan Operasional di Riau, Wakil Direktur Utama Tinjau Fuel Terminal Sei Siak

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat keandalan operasional dan…

4 days ago

This website uses cookies.