Categories: Edukasi

Aspikom Desak Agar Dosen Non ASN Langsung Diangkat PPPK

ACEH UTARA – Asosiasiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Provinsi Aceh, mendesak agar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) langsung mengangkat dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus melewati mekanisme ujian tertulis menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, mayoritas dosen non ASN sudah melakukan infasing pangkat fungsional, memiliki pangkat fungsional, memiliki sertifikat kompetensi, dan sebagian malah sudah sertifikasi.

“Idelanya khusus untuk dosen non ASN tidak lagi ada ujian. Langsung ditetapkan saja berdasarkan kuota yang mampu ditampung pemerintah per tahun. Karena, dosen statusnya dibawah kementerian, bukan dibawah pemerintah daerah,” sebut Ketua Aspikom Aceh, Kamaruddin Hasan Kuya, kepada Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Dia menyebutkan, misalnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun ini diberi kuota 300.000 orang, maka tinggal membagi kuota ke seluruh kampus yang ada di Indonesia. Seterusnya dilanjutkan pada tahun depan.

“Sehingga persoalan kekurangan dosen, status dosen bisa menjadi jelas dan tidak harus melalui mekanisme ujian. Kita kan menjadi aneh, anak kita diluluskan oleh dosen non ASN sebagai sarjana, magister dan doktor. Tapi untuk administrasi statusnya, kita masih melakukan ujian,” sebut Kamaruddin.

Perlakuan yang sama bisa untuk dosen non ASN yang berada di Kementerian Agama RI.

“Saat ini, saya yakin seluruh kampus kekurangan dosen di Indonesia. Karena jumlah dosen yang diterima menjadi PNS dengan jumlah yang pensiun tidak sebanding. Karena itu, Kemenpan harus memberlakukan keriteria berbeda untuk kasus-kasus berbeda di setiap kementerian,” pungkas Kamaruddin Hasan.

Sebelumnya diberitakan Kemenpan RB melarang seluruh kementerian dan pemerintah daerah menggunakan tenaga honorer mulai tahun depan 2023. Solusinya, pemerintah hanya mempekerjakan pegawai dengan status ASN dan PPPK. Bagi kementerian dan pemerintah daerah yang membutuhkan tenaga tambahan bisa menggunakan tenaga alih daya. Saat ini, proses pendataan sedang berlangsung di Kemenpan RB.

|KOMPAS

 

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Polisi Selidiki Kelangkaan BBM di Lhokseumawe

LHOKSUKON- Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menyelidiki kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan…

15 hours ago

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir

Bantuan Tidak Boleh Dipotong, Jadup Tahap II Sedang Berproses Aceh Timur– – Pemerintah Kabupaten Aceh…

15 hours ago

Merajut Harapan dari Negeri Pase

Kabut pagi masih menggantung di antara perbukitan Kuta Makmur ketika gemuruh Air Terjun Blang Kolam…

15 hours ago

Hampir Satu Dekade Mangkrak, Jembatan Gantung Bhoem–Blangsimpo Akhirnya Siap Dilanjutkan

ACEH TIMUR – Harapan masyarakat Desa Bhoem dan Desa Blangsimpo yang sempat nyaris padam kini…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Beri Teladan, Antar Putra ke Sekolah pada Hari Pertama

Aceh Timur– Kesibukan sebagai kepala daerah tidak menghalangi Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…

2 days ago

Jangan Pulang dari Aceh Utara Tanpa Membawa Bolu Ikan

Dari Dapur Keude Geudong ke Pasar Digital, Manisnya Warisan Samudera Pasai yang Bertahan Melintasi Zaman…

2 days ago

This website uses cookies.