Categories: News

BPR Aceh Utara, Tak Setor Laba 6 Tahun, Mengaku Rugi dan Belum Syariah

ACEH UTARA – Bank Perkreritan Rakyat (BPR) Aceh Utara milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dilaporkan tidak menyetorkan laba sebagai pendapatan asli daerah (PAD) sejak enam tahun terakhir.

Kepala Bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Dahlan, dihubungi per telepon, Kamis (8/9/2022), menyebutkan dirinya tidak menemukan setoran PAD dari BPR Aceh Utara di database yang dimiliki BPKAD Aceh Utara.

“Sampai sekarang saya belum menemukan setoran mereka enam tahun terakhir. Sudah saya cari berulang kali, tidak ada,” sebut Dahlan.

Dia menyebutkan, jika setoran telah dilakukan, lazimnya akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah dalam sistem internal BPKAD Aceh Utara.

“Ini saya belum ketemu datanya sampai sekarang,” terangnya.

Lebih jauh Dahlan menyebutkan dirinya sudah mengecek ke bagian akutansi kantor itu, namun juga tidak ada data setoran PAD dari BPR Aceh Utara, sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD).

“Sudah saya cek ke akutansi juga, tidak ada datanya setoran dari BPR,” terang Dahlan.

Setor Terakhir 2016

Sementara itu, Komisaris BPR Aceh Utara, Marzuki tidak mau berkomentar. Dia meminta Kompas.com untuk menghubungi Direktur BPR Aceh Utara, Fachrul. “Silakan coba dihubungi direktur BPR,” kata Marzuki, sembari mengirimkan nomor direktur Fachrul.

Sedangkan Fachrul dihubungi per telepon mengaku bank yang dipimpinnya mengalami kerugian sehingga tidak bisa menyetor PAD ke Pemeirntah Aceh Utara.

“Iya benar sekali, terakhir kita setor PAD tahun 2016, selanjutnya tidak kita setor lagi karena bank mengalami kerugian dan juga belum terpenuhinya modal inti,” terangnya.

Belum Syariah

Sekadar diketahui, seluruh lembaga keuangan di Aceh diwajibkan beralih dari konvensional ke syariah, sesuai Qanun (Peraturan Daerah)  No 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Namun, BPR Aceh Utara hingga hari ini belum beralih ke syariah. Bank plat merah itu mengaku tidak memiliki modal inti yang cukup untuk beralih ke sistem syariah. Modal inti untuk BPR disyaratkan minimal Rp 6 miliar.

Untuk soal ini, Direktur BPR Aceh Utara, Fachrul, dihubungi 30 Agustus 2022, mengakui bank yang sahamnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. “Modal inti kita tidak cukup karena krisis keuangan daerah,” katanya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Saat Tahun Ajaran Baru Dimulai dari Tenda Darurat Aceh Utara…

LHOKSUKON- Sebanyak 28 murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 11 Langkahan di Desa Paya Tukai, Kecamatan…

7 hours ago

Pertamina Patra Niaga Optimalkan Penyaluran BBM di Aceh, Perkuat Suplai dari Integrated Terminal Lhokseumawe

Aceh – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus mengoptimalkan penyaluran BBM di wilayah Aceh guna…

7 hours ago

Medco E&P dan BPMA Kembali Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

Aceh Timur – Medco E&P Malaka (Medco E&P) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kembali…

7 hours ago

Ini Sikap Polisi dan Pemerintah Aceh Soal Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur

Di balik aktivitas pengeboran sumur minyak tradisional yang menjadi penopang ekonomi sebagian warga Aceh Timur,…

19 hours ago

Dua Mahasiswa JTM PNL Raih Juara I pada National Welding Competition 2026 di PPNS Surabaya

Surabaya – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) di tingkat nasional. Dua…

20 hours ago

Distribusi BBM di Sumatera Utara Semakin Membaik, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Aman untuk Masyarakat

Medan– Distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara terus menunjukkan kondisi yang semakin normal. Berbagai langkah…

20 hours ago

This website uses cookies.