ACEH UTARA – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Muchtar Hasbi di Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Namun, kasus ini baru tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, dihubungi per telepon, Senin (25/8/2022) menyebutkan, kasus itu masih dalam penyelidikan.
“Kasusnya masih tahap penyelidikan. Hanya tingkat itu bisa kami sampaikan informasi saat ini,” kata Arif.
Dia menyebutkan, informasi lainnya menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Sebelumnya, diberitakan, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai kejaksaan pada 16 Juni 2022. Rumah sakit plat merah itu dibangun tahun 2019 dengan menghabiskan dana sebesar Rp 40,2 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Bupati Aceh Utara saat itu, Muhammad Thaib, meresmikan rumah sakit itu 28 Agustus 2021 dan melantik direktur rumah sakit pada 14 Januari 2021.
Sebagian plafon dan lantai rumah sakit sudah rusak. Namun, akhir Juni 2022 rumah sakit ini difungsikan dengan status rumah sakit tipe pratama dan hanya melayani poli umum.
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.