ACEH TAMIANG – Penyidik tindak pidana korupsi Polres Aceh Tamiang Provinsi Aceh, menahan Mantan Kepala Desa Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang AM, dan Kepala Urusan Keuangannya MZ, di Mapolres Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, per sambungan telepon, Jumat (15/7/2022) menyebutkan, keduanya ditahan karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020.
Krugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 628 juta. “Hasil audit Potensi Kerugian Negara (PKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sudah kita terima,” sebut AKBP Imam.
Dia merincikan dugaan korupsi terjadi pada anggaran itu dilakukan dalam pekerjaan pembangunan balai kampung Rp35 juta, lapangan badminton Rp15 juta, pengeluaran fiktif Rp289 juta, dan penyertaan modal badan usaha desa sebesar Rp250 juta serta penyalahgunaan uang kas Rp43 juta.
“Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi,” sebutnya.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari undang-undang no 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana.
“Penyidik segera merampungkan berkas kasusnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan seterusnya persidangan,” pungkas AKBP Imam Asfali.
|KOMPAS
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.