LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menandatangani Intruksi Walikota Lhokseumawe Nomor 1150 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) level 3 sejak 7-20 September 2021.
Salah satu aturan yang berubah kali ini yaitu pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe sebanyak 75 persen kerja di kantor, sisanya 25 persen kerja di rumah. Sebelumnya, hanya 50 persen yang bekerja di kantor.
Selain itu, Suaidi mewajibkan transportasi umum antar kota dalam Provinsi Aceh diizinkan membawa penumpang 75 persen dari kapasitas jumlah kursi dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan untuk masyarakat luar Aceh yang masuk ke Lhokseumawe harus menunjukan kartu vaksinasi atau hasil PCR negatif Covid-19 yang berlaku 1x 24 jam.
“Untuk rumah ibadah dibolehkan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Suaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9/2021).
Dia juga mengimbau seluruh rumah ibadah umat muslim di Lhokseumawe membaca doa qunut nazilah dan doa keselamatan agar bangsa Indonesia segera keluar dari pandemi Covid-19.
“Sedangkan industri, mall dan pasar tradisional boleh beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Tim satuan tugas secara rutin merazia semua kawasan empat kali dalam sehari. Agar masyarakat patuh protokol kesehatan,” kata politisi Partai Aceh ini.
Dia juga meminta agar masyarakat memahami kebijakan yang diambil sejalan dengan perintah pemerintah pusat sebagai upaya menahan laju penyebaran Covid-19 di Lhokseumawe.
“Kami ajak semua kita patuh protokol kesehatan. Taka ada cara lain selamat dari pandemi ini, hanya menjaga diri dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.
|MUL
LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…
LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu,…
LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan…
Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir pantai Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan…
LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…
This website uses cookies.