BIREUEN – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bireuen memutuskan menutup sementara kantor Kejaksaan Negeri Bireuen dan Puskesmas Peudada, Kabupaten Bireuen. Pasalnya, pegawai di dua kantor tersebut dilaporkan positif terpapar virus Covid-19 atau corona. Sehingga dibutuhkan waktu untuk menyemprot seluruh bangunan dengan cairan disinfektan.
Jurubicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bireuen, Husainai, dihubungi per telepon, Selasa (20/10/2020) menyebutkan, sejumlah pegawai di dua kantor tersebut positif terpapar virus corona hasil swab. Sehingga untuk memutus rantai penyebaran dan sterilisasi ruangan maka diputuskan untuk menutup kantor.
“Bagi masyarakat yang ingin berobat di Peudada itu bisa bergeser ke layanan kesehatan terdekat seperti Puskesmas Pandrah atau lainnya. Jika memang dinilai sakitnya parah, maka bisa segera ke rumah sakit untuk penanaganan, sejauh Puskesmas masih kita tutup,” katanya.
Dia menyebutkan, tim memperkirakan kantor Kejaksaan Negeri Bireuen akan dibuka pada 21 Oktober 2020. Sedangkan Puskesmas akan dibuka 22 Oktober 2020.
“Jika sterilisasi bisa segera selesai, maka langsung kita buka. Pegawai yang positif isolasi mandiri di rumah selama 14 hari kerja. Namun tetap dibawah pengawasan tenaga medis,” pungkasnya.
|KCM
LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…
LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa, meminta agar…
IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku kompleksitas masalah lapangan membuat pembangunan hunian…
Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang secara resmi meluncurkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Program…
Padang— Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat…
This website uses cookies.