Categories: Edukasi

Unimal Pangkas Uang Kuliah, Ini Rinciannya

Lhokseumawe – Universitas Malikussaleh mengeluarkan aturan terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Ulang Pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal  Bagi Mahasiswa Universitas Malikussaleh Untuk Tahun 2020.

Dalam aturan yang diterbitkan Senin (6/7/2020) ini terdapat empat metode keringanan UKT yang diberikan kepada mahasiswa yakni, pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan membayar UKT dengan cara mengangsur.

Tidak hanya itu, dalam Peraturan Rektor ini juga diatur tentang besaran uang kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa yang tidak lagi mengambil mata kuliah kelas. Kepada mahasiswa yang hanya mengisi seminar dan tugas akhir saja dalam Kartu Rencana Studi (KRS) atau  tidak melebihi enam Satuan Kredit Semester (SKS), biaya kuliah yang dibayarkan hanya sebesar 50 persen dari biaya kuliah yang ditetapkan sebelumnya.

Kebijakan tentang keringanan biaya kuliah ini akan mulai diberlakukan pada pembayaran UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021.

Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng menyampaikan bahwa, diterbitkannya aturan ini adalah sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Rektor, aturan ini diterbitkan, juga bertujuan untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan pelayanan kepada semua lapisan masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

|KC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Setelah 5 Tahun Telantar, Akhirnya Menteri PU Resmikan Penggunaan Bendungan Krueng Pase Aceh Utara

LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng Pase di Desa…

1 minute ago

77 Rumah Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Damkar Kesulitan Karena Gang Sempit

LHOKSUKON- Sebanyak 77 unit rumah di Komplek Perdede, Desa Kampung Jawa Lama, Banda Sakit, Kota…

14 minutes ago

Ilmu Komunikasi Unimal Raih Akreditasi Unggul, Siap Bersaing Tingkat Global

Lhokseumawe — Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial danIlmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh…

9 hours ago

Saat Kebijakan Diuji, Sekda Jadi Penjaga Arah Mualem

M Atar ST MSIKetua umum Badko HMI Aceh Periode 2021- 2023 Di tengah dinamika kebijakan…

10 hours ago

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan…

1 day ago

Sekda Lhokseumawe; Layanan Kesehatan Sementara Tidak Melihat Desil, Semua Dilayani…

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun…

1 day ago

This website uses cookies.