ACEH UTARA– Pj Kepala Desa (keuchik) Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, IL (41) mengaku menggunakan dana desa untuk keperluan membayar hutang pribadi dan sebagian digunakan untuk pergi ke Malaysia.
Pengakuan itu disampaikan dihadapan polisi di Mapolres Lhokseumawe, dalam konferensi pers, Minggu (23/2/2020). “Saya gunakan bayar hutang. Lalu saya lari ke Malaysia. Di sana saya gunakan juga buat keperluan selama di sana. Setelah uang habis baru saya pulang ke kampung,” kata IL, yang juga pegawai negeri sipil di Kantor Kesbangpol Lhokseumawe itu.
Dia mengaku khilaf menggunakan dana desa dan memalsukan tandatangan bendahara desa. Total dana yang digunakan sebesar Rp 325.275.000.
“Saya menjabat Pj kepala desa hampir dua tahun. Dari 2017 hingga 2018. Itu sembari menunggu pemilihan kepala desa definitif,” katanya.
Setelah pulang kampung dari Malaysia, dia langsung ditangkap penyidik Polres Lhokseumawe. Pria ini juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, mengimbau seluruh kepala desa patuh pada regulasi penggunaan dana pembangunan desa. “Dana itu untuk pembangunan desa, bukan untuk pribadi kepala desa,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan polisi menahan IL dan menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa. Saat ini, IL ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
|KCM
Medan – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Panglima Komando Daerah…
Jakarta– PT Pupuk Indonesia (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Istri Karyawan Pupuk Indonesia (PIKA PI) Group…
Menjadi seorang engineer tidak cukup hanya memahami teori dan hitungan, seperti halnya di bangku kuliah.…
Nurlaila ibu dari Muhammad Rasya Fadhilla (19) tarunaPoliteknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh tak bisa menyembunyikan…
Mojokerto – PT Pupuk Indonesia (Persero) melaksanakan panen jagung manis di lahan Pondok Pesantren (Ponpes)…
KOTA LHOKSEUMAWE – Kota Lhokseumawe mencatat total tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp124,97 miliar berdasarkan realisasi per 24 September…
This website uses cookies.