LHOKSEUMAWE |Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe memotong-motong tiga senjata rakitan, satu airsoft gun dan satu pistol korek api serta 11 butir amunisi jenis senjata AK 47 di halaman kantor mereka, Jalan Tengku Chik Ditiro, Lancang Garam, Kota Lhokseumawe, Kamis (18/7/2019).
Selain itu, turut dimusnagkan 267,86 gram sabu-sabu bersumber dari 19 perkara, dan 1.707,12 gram ganja dari enam perkara yang ditangani Kejari Lhokseumawe. Kepala Kejari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Juli 2019.
Selain itu, barang bukti rokok merk Luffman juga dibakar sebanyak 104 kardus.Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara melarutkannya ke dalam wadah dengan campuran bahan kiamia. Sedangkan rokok dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“ Kalau senjata api itu satu perkara saja. Kita musnahkan dengan cara dipotong-potong,” kata Muhammad Ali.
Dia menyebutkan, masih banyak barang bukti narkoba dan kasus lainnya yang belum bisa dimusnahkan karena perkara yang ditangani masih dalam proses persidangan.
“Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru kita musnahkan lagi,” pungkasnya.
|RI|MU
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola pemerintahan. Di…
Manggarai — PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui program Relawan Bakti BUMN (RBB) 2026 menghadirkan kegiatan…
Aceh Timu– Suasana semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa di…
LHOKSUKON- Sejumlah guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
Aceh Timur — Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan…
LHOKSEUMAWE - Penggunaan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di wilayah…
This website uses cookies.