ACEH UTARA | Keluarga korban pembunuhan di Desa Ulee Madon, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara meminta polisi untuk menjerat pelaku pembunuhan AG, dengan hukuman mati.
Pasalnya, pelaku yang tega membunuh istri I (33) dan dua anak tirinya itu masing-masing inisial ZM (12) dan Y (1) pada 7 Mei 2019 dinilai perbuatan paling tercela.
“Saya minta korban dihukum mati. Tindakannya itu sungguh keterlaluan, dua anak kecil pun dibunuh. Mereka tak berdosa dan tak terlibat apa pun dengan AG,” kata paman korban, Muzakkir Zainal Abidin, Selasa (13/5/2019).
Dia mengaku sebelum kejadian korban dan pelaku sering bertengkar gara-gara harta, Bahkan, dirinya pernah diancam untuk dibunuh jika tak mau menandatangani surat tentang harta gono-gini antara I dengan suami pertamanya.
“Suami I itu abang saya. Jadi, pelaku datang mengancam membunuh saya jika tak mau menandatangani harta gono-gini antara I dan abang saya itu. Yang minta-minta itu ya AG,” katanya
Dia menyebutkan harta yang dimaksud berupa rumah dan toko. Rumah itu sebut Muzakkir diminta untuk ditempati anaknya dan jangan dijual. “Jadi saya berharap ini polisi mengganjar hukuman seberat-beratnya berupa hukuman mati,” katanya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang menyebutkan hukuman maksimal yang dijerat terhadap pelaku hukuman mati. “Maksimalnya hukuman mati,” pungkasnya. |KCM
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
This website uses cookies.